Dasar Hukum

Dasar Hukum

Dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan penanganan keamanan pangan adalah sebagai berikut :

  1. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  2. UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  3. UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura;
  4. UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
  5. PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan;
  6. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  7. PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
  8. Permentan No. 14/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Pedoman pengawasandan Pengujian Keamanan dan Mutu Produk Hewan;
  9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/10/2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;
  10. Permentan Nomor 20/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian;
  11. Permentan Nomor 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar asal Tumbuhan
  12. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2004 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pertanian di Provinsi DKI Jakarta
  13. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 190 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Komditas Hasil Pertanian
  14. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 159 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  15. Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 43 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lain