Dasar Hukum
Dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan penanganan keamanan pangan adalah sebagai berikut :
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura;
- UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
- PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan;
- PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
- Permentan No. 14/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Pedoman pengawasandan Pengujian Keamanan dan Mutu Produk Hewan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/10/2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;
- Permentan Nomor 20/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian;
- Permentan Nomor 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar asal Tumbuhan
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2004 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pertanian di Provinsi DKI Jakarta
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 190 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Komditas Hasil Pertanian
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 159 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 43 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lain